Baru-baru ini kita mendengar pernyataan bapak presiden Ir. Joko Widodo berkenaan dengan pandemik covid-19. Dimana Bapak presiden mengungkapkan adanya restrukturisasi lembaga keuangan perbankan dan non perbankan.
Upaya yang dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi ditengah wabah virus korona. Untuk lebih jelasnya apa dan bagaimana restrukturisasi itu diberlakukan yuk simak uraian berikut.
Upaya yang dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi ditengah wabah virus korona. Untuk lebih jelasnya apa dan bagaimana restrukturisasi itu diberlakukan yuk simak uraian berikut.
Apa itu restrukturisasi hutang?
Restrukturisasi Kredit menurut PBI (Peraturan Bank Indonesia) adalah upaya perbaikan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap nasabah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya terhadap bank.
tujuan restrukturisasi hutang?
Restrukturisasi kredit bertujuan untuk penyelamatan kredit sekaligus menyelamatkan usaha debitur agar kembali sehat
Landasan hukum resutrurisasi hutang?
1. Undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan diubah dengan uu no.10 tahun 1998 PBI No.7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan SE BI No.7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 tentang Kualitas Aktiva Produktif
2. PBI no.2/15/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang perubahan Surat Keputusan Direksi bank Indonesia No.31/150/Kep/Dir tanggal 12 Nopemer 1998 tentang Restrukturisasi Kredit SE BI no.7/190/DPNP/IDPnP tanggal 26 April 2005,
3. SE BI no.7/319/DPNP/IDPnP tanggal 27 Juni 2005 tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit PP no.14 tahun 2005 yang diubah dengan PP no.3 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara/Daerah
Salah satu kebijakan pemerintah yang dikeluarkan karena dampak wabah COVID-19. melalui POJK Nomor11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Kepada siapa saja restrukturisasi hutang diberikan?
restukturisasi hutang diberikan kepada:
1. Nasabah yang memiliki kesulitan membayar hutang (wanprestasi), baik itu pokok atau bunga.
2. Nasabah yang terkena musibah seperti: banjir, tanah longsor, tsunami, atau ancaman wabah nasional, yang secara langsung berpengaruh terhadap pendapatan untuk memenuhi utang.
jenis-jenis restukturisasi hutang?
1. penurunan suku bunga
2. perpanjangan jangka waktu kredit
3. pengurangan tunggakan bunga kredit
4. pengurangan tunggakan pokok kredit
5. penambahan fasilitas kredit
6. konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
Mekanisme restuturisasi hutang?
1. Nasabah melakukan pengajuan secara online atau ofline dengan menyertakan masalah restrukturisasi.
2. Bank melakukan penilaian
3. Restrukturisasi nasabah diterima atau ditolak.
Simpulan
jadi restrukturisasi utang yaitu bank atau lembaga keuangan non-bank memberikan alternatif keuangan atau kelonggaran kredit utang kepada nasabah yang memiliki masalah dalam pembayaran utang, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang diterapkan dimasing-masing lembaga keuangan dengan memperhatikan peraturan pemerintah dan resiko perbankan.

Komentar
Posting Komentar